Biaya asuransi(2%) $ 10.000
Biaya angkut(3%) $ 15.000
--------------
CIF $525.000
Bea masuk: 5% x $525.000 $ 26.250
Bea masuk tambahan:20% x $525.000 $105.000
-------------
Nilai Impor $ 656.250
Nilai Impor dalam rupiah:
$656.250 x Rp 9.000 = Rp 5.906.250.000,-
PPh 22 yang harus dipungut (memiliki API)
2,5% x Rp 5.906.250.000 = Rp 147.656.250,-
CONTOH 2---PT Wiro mengimpor barang dari Jepang. PT Wiro tidak memilki Angka pengenal Impor, adalah perusahaan percetakan yang mengimpor mesin Fotokopi dari Jepang sebanyak 20 unit barang. Harga faktur per unit sebesar US$500. Biaya asuransi dan biaya angkut antar daerah pabean masing-masing 5% dan 10% dari harga faktur. Pungutan pabean lain yang sah adalah Rp 22.500.000,-. Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada waktu itu adalah Rp 9.000. Berapa PPh 22 yang harus dibayar?
CONTOH 2---PT Wiro mengimpor barang dari Jepang. PT Wiro tidak memilki Angka pengenal Impor, adalah perusahaan percetakan yang mengimpor mesin Fotokopi dari Jepang sebanyak 20 unit barang. Harga faktur per unit sebesar US$500. Biaya asuransi dan biaya angkut antar daerah pabean masing-masing 5% dan 10% dari harga faktur. Pungutan pabean lain yang sah adalah Rp 22.500.000,-. Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada waktu itu adalah Rp 9.000. Berapa PPh 22 yang harus dibayar?
Harga faktur 20 x $500 $10.000
Biaya asuransi 5% x $10.000 $ 500
Biaya angkut 10% x $10.000 $ 1.000
------------
CIF $11.500
CIF dalam Rupiah $11.500 x Rp 9.000 = Rp 103.500.000
Pungutan pabean lainnya Rp 22.500.000
---------------------
Nilai Impor Rp 126.000.000
PPh 22 yang harus dipungut (tidak memiliki API):
Rp 126.000.000 x 7,5% = Rp 9.450.000
CONTOH 3---PT
Traktor Bersatu, perusahaan penyewaan alat berat yang memiliki API,
mengimpor alat berat DOZER TRACTOR dari Jerman dengan harga faktur
US$100.000. Biaya asuransi sebesar US$5.000 dan ongkos angkut sebesar
US$25.000. Kurs Tengah BI (BI rate) waktu itu sebesar Rp 10.000 dan kurs
pajak ditetapkan sebesar Rp 9.000 per US$1. Bea masuk dibayar oleh PT
Traktor Bersatu sebesar 30% dari CIF. Berapa PPh 22 yang harus dibayar
dan Buat jurnal atas pembelian ini.
Harga faktur $100.000Biaya asuransi $ 5.000
Biaya angkut $ 25.000
-------------
CIF $130.000
CIF dalam rupiah $130.000 x Rp 9.000 = Rp 1.170.000.000
Bea masuk 30% x Rp 1.170.000.000 = Rp 351.000.000
------------------------
Nilai Impor Rp 1.521.000.000
PPh 22 yang harus dipungut (memiliki API)
Rp 1.521.000.000 x 2,5% = Rp 38.025.000
JURNAL:
DOZER TRACTOR Rp 1.300.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22 Rp 38.025.000
Kas Rp 1.338.025.000
CONTOH 4---PT
ABC mengimppor barang dari USA dengan harga US$30.000. Asuransi yang
dibayar diluar negeri sebesar 5% dari harga dan biaya angkut sebesar 10%
dari harga. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 10% dan 20%.
(Berdasarkan kurs pajak US% = Rp 10.000). PT ABC tidak memiliki API dan
mengimpor melalui PT XYZ; importir yang memiliki API. Berdasarkan
perjanjian kedua pihak, handling fee dtetapkan sebesar 1,5% dari harga impor. Hitung PPh 22 yang harus dipungut dan Jurnal transaksi ini.
Harga faktur $ 30.000Biaya asuransi $ 1.500
Biaya angkut $ 30.000
-------------
CIF $ 61.500
CIF dalam rupiah $61.500 x Rp 10.000 = Rp 615.000.000
Bea masuk 10% x Rp 615.000.000 = Rp 61.500.000
Bea masuk tambahan 20% x Rp 615.000.000 = Rp 123.000.000
------------------------
Nilai Impor Rp 922.500.000
Pajak Penghasilan pasal 22= 2,5% X Rp 922.500.000 = Rp 23.062.500
Handling Fee = 1,5% x Rp 922.500.000 = Rp 13.837.500
JURNAL
Barang X (NI+Handling fee) Rp 936.337.000
Pajak Penghasilan pasal 22 Rp 23.062.500
Kas Rp 959.400.000
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH, BUMN/BUMD, DAN INSTANSI TERTENTU
CONTOH 1---Dinas
Pendidikan Nasional Kota Yogyakarta membeli mebel dan peralatan kantor
lain dari PT Furniture senilai Rp 220.000.000 (termasuk PPN 10%). PPh 22
yang harus dipungut oleh bendaharawan Dinas Pendidikan Nasional kota
Yogyakarta adalah sebagai berikut:
DPP PPN = (100/110) x Rp 220.000.000 = Rp 220.000.000PPh pasal 22 = Rp 220.000.000 x 1,5% = Rp 3.000.000,-
CONTOH 2---PT TELKOM Jakarta Selatan pada bulan Maret 2005 telah melakukan beberapa transaksi antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pembelian benda-benda pos seperti perangko dan materai langsung ke PT (persero) Pos Indonesia. Jumlah keseluruhan nilai pembelian benda-benda pos tersebut adalah Rp 9.800.000
- Membayar tagihan pembelian kertas continous form dari PT Indah Kiat Paper sebesar Rp 55.000.000 (termasuk PPN)
- Membayar tagihan pembelian paper clip dari CV Clip Baru dengan nilai total sebesar Rp 1.045.000 termasuk PPN
- Membayar tagihan atas pembelian semen kepada PT Indo Semen untuk pembangunan kantor cabang sebesar Rp 65.000.000 (tidak termasuk PPN)
- Membayar tagihan listrik kepada PT PLN (persero) cabang Jakarta Selatan sebesar Rp 25.000.000
Pembelian Benda POS---Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan
benda-benda pos, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22, sesuai dengan 236/KMK.03/2003
Pembelian Kertas---Atas pembelian kertas continous form dipungut PPh pasal 22 sebesar:PPh 22= DPP PPN x tarif PPh 22
PPh 22= (100/110 x Rp 55.000.000) x 0,1%
PPh 22= Rp 50.000.000 x 0,1%
PPh 22= Rp 50.000 PPh ini tidak bersifat final dan dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas dalam negeri.
Pembelian Paper Clip---Atas
pembelian ini tidak dikenakan PPh pasal 22 karena DPP PPN-nya (100/110 x
Rp 1.045.000 = Rp 950.000) dibawah Rp 1.000.000 dan bukan merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah.
Pembelian Semen---atas pembelian semen dipungut oleh industri semen sebesar:
PPh 22 = Rp 65.000.000 x 0,25% = Rp 162.500
Untuk soal nomor 4. . .
BalasHapusBiaya angkut sebesar 10% dari harga faktur...
Harusnya hasilnya 3.000 bukan 30.000
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH, BUMN/BUMD, DAN INSTANSI TERTENTU
BalasHapusSejak Kapan Rp 220.000.000 x 1,5% = Rp 3.000.000,- ?
Coba kau hitung kembali....
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKalau Kau buka jasa konsultan, habislah Klien mu merugi berkah hasil hitungan mu...
BalasHapussabar kali mas nya...
BalasHapusYang salah bukan di 3.000.000 nya tapi seharusnya 220.000.000 x 100/110 = 200.000.000
BalasHapusJadi 200.000.000 x 1,5% = 3.000.000
mengapa tak kau buat saja, mengapa hanya protes beta tak terima
BalasHapusuhhh kamu belaguuuu
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussorry gan No 3..tentang jurnalnya tolong di jelaskan..
BalasHapusmengapa seperti itu...
terimakasih sangat membantu :)
BalasHapusyang PT ABC Biaya angkutnya salah tuh mas
BalasHapus